Komplotan Spesialis Pencuri di Konkep Ditangkap Polisi, Salah Satunya PNS
Berdasarkan hasil pemeriksaan Polisi,lanjut Gede, para pelaku beraksi dengan cara membobol pintu belakang rumah korban. Setelah berhasil masuk, para pelaku kemudian menggasak sejumlah barang berharga milik korban.
“Beberapa barang berharaga yang hilang yaitu 1 (Satu) Unit Laptop Merk Warna Hitam
– 1 (Satu) Unit Tv 42 inci Merk sharp warna hitam,” jelasnya.
Mantan Kasat Reskrim Polres Kolaka itu menambahkan, kini ketiga pelaku telah diamankan di Polres Kendari beserta sejumlah barang bukti hasil curian.
“Ketiga sudah kita amankan di Polres Kendari, saat ini dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.Ketiganya dijerat pasal 363 tentang tindak pidana pencurian dengan hukuman pidana 7 tahun penjara,” tegas Gede.
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tinggalkan Balasan