KMHDI Dukung Pemda dan APH Selesaikan Sengketa Tanah Desa Tawamalewe
Sebagai penutup, Aktivis KMHDI Pusat asal konawe tersebut menegaskan bahwa di Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak ada yang namanya kebal hukum, tentunya kepastian hukum akan hadir ditengah masyarakat transmigrasi di desa Tawamelewe, Kecamatan Uepai agar mereka dapat hidup dengan aman dan nyaman.
“Kami percaya bahwa tidak ada yang namanya kebal terhadap hukum dinegeri ini, mereka yang bersalah harus mendapat penegasan hukum, saya yakin dengan adanya dukungan dari berbagai pihak, permasalahan sengketa lahan di Desa Tawamelewe dapat segera terselesaikan. Masyarakat transmigrasi sebagai pihak yang paling dirugikan dalam kasus ini harus mendapatkan keadilan dan kepastian hukum ” Tutup Ardi.
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini


Tinggalkan Balasan