KMHDI Dukung Pemda dan APH Selesaikan Sengketa Tanah Desa Tawamalewe
Dalam kasus ini, masyarakat transmigrasi Desa Tawamelewe telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan yang mereka tempati. Namun, munculnya klaim kepemilikan dari pihak lain menyebabkan terjadinya sengketa yang berkepanjangan. Kondisi ini tentu menimbulkan ketidakpastian hukum dan mengancam hak-hak masyarakat transmigrasi yang telah bermukim di daerah tersebut sejak tahun 1973 melalui program Transmigrasi masa presiden Soeharto.
Lebih lanjut, Ardi yang juga merupakan Eks. ketua KMHDI Konawe ini menilai bahwa sengketa lahan ini merupakan masalah serius yang membutuhkan perhatian serius dari semua pihak. Oleh karena itu, KMHDI berharap agar Pemda Konawe dan APH dapat segera mengambil langkah-langkah tegas untuk menyelesaikan permasalahan ini.
” Ini bukan persoalan kecil, harus perlu perhatian serius oleh pemerintah daerah dan pihak penegak hukum khususnya TNI dan Polri, sudah hampir 2 tahun lamanya masyarakat berada diambang kebingungan karena persoalan ini tidak menemukan titik terangnya, oleh karenanya kami mendukung langkah preventif dapat dilakukan oleh pemda konawe dan APH konawe terhadap kasus yang merugikan masyarakat transmigrasi” lanjut Ardi
Tinggalkan Balasan