Berita Kriminal KendariKabar DaerahKonawe UtaraKriminalMetro KendariNews

Kliennya Dituding Menambang Ilegal di Konut, Kuasa Hukum PT JAP Angkat Bicara

×

Kliennya Dituding Menambang Ilegal di Konut, Kuasa Hukum PT JAP Angkat Bicara

Sebarkan artikel ini
PT JAP
Ricky K. Margono, Kuasa Hukum PT JAP saat konferensi pers, Kamis (17/3/2022) Foto. Yondris Puamalo/metrokendari.id

Ungkapannya itu menyusul adanya penyitaan barang bukti oleh tim penyidik Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dari PT JAP berupa 3 excavator dan 3 dump truck ke Jaksa Penuntut Umum (JPUKejati Sultra.

“Jadi tidak ada sedikitpun perusahaan melakukan penambangan di sana. Ditambah lagi perusahaan tidak memiliki karyawan tetap maupun kontrak dengan jumlah kurang dari 5 orang serta tidak pernah meminta orang untuk bekerja karena masih dalam proses penyelesaian izin,”tegasnya.

Terkait dengan penetapan tersangka terhadap kliennya RMY, pihaknya tidak mengajukan pra peradilan kembali karena pihaknya telah memenangkan pra peradilan pertama. Meskipun begitu, sprindik baru akan diajukan.

“RMY sudah saya tanyakan apakah mengajukan pra peradilan tapi ia mengatakan tidak dan memilih langsung ke persidangan utama agar diketahui siapa yang salah dan tidak,”tuturnya.

Kendatipun demikian, pihaknya tetap akan menghormati keputusan dalam persidangan nanti serta mengumpulkan bukti- bukti baru.

“Sebenarnya bukti – bukti itu kita sudah kita ajukan kepada penyidik sebelumnya namun kami masih mencari bukti baru lagi,”terangnya.

Sambung Ricky, PT AJP telah memiliki izin pertambangan berdasarkan surat keputusan Bupati Konawe Utara nomor 361 tahun 2013 tentang persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi.

“Terkait IPPKH masih dalam proses pengajuan dan telah mendapatkan rekomendasi dari Gubernur Sultra,”pungkasnya.

error: Dilarang Keras Copy Paste!