Kendari – Kuasa hukum James and Armando Pundimas (AJP) Ricky K. Margono membantah keras soal dugaan perusahaan yang didampinginya tersebut melakukan penambangan nikel ilegal di kawasan hutan produksi terbatas yang terletak di Blok Mandiodo, Kecamatan Andowia, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Sebelumnya, Tim Penyidik Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi telah menahan dan menetapkan Direktur Utama PT. JAP RMY (27) sebagai tersangka karena diduga melakukan aktivitas penambangan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan perizinan lainnya sebagaimana ketentuan aturan yang berlaku.
Baca Juga : Tersangka Penambangan Ilegal di Konut Diserahkan ke Kejati Sultra oleh Tim Gakkum KLHK
Baca Juga
Ricky menyebutkan bahwa tuduhan kegiatan penambangan ilegal atau penguasaan kawasan hutan tanpa izin yang ditujukan terhadap perusahan tersebut tidak memiliki dasar. Pasalnya, belum ada aktivitas penambangan di lokasi melainkan hanya pembuatan jalan koridor oleh pihak ketiga yang telah memiliki izin lengkap.
“Pembuatan jalan untuk koridor juga itu telah dilakukan sesuai peraturan hukum berlaku dan bukan atas inisiatif perusahaan,”katanya.
Lebih lanjut ia menampik bahwa pihak perusahaan tidak memiliki alat berat dan tidak menyewa alat berat serta tidak memiliki kemampuan untuk melakukan kegiatan penambangan karena belum ada karyawan yang dipekerjakan dalam perusahaan tersebut.
Ungkapannya itu menyusul adanya penyitaan barang bukti oleh...