Klarifikasi PT GKP Dituding Serobot Lahan Warga, Ternyata Ini Faktanya
“Kita tidak ada istilahnya jual beli lahan. Karena itu Kawasan hutan dan dilarang oleh Undang-undang. Yang kita lakukan adalah ganti untung tanam tumbuh. Sebagai bentuk tali asih kita kepada warga yang sudah melakukan kegiatan bertanam di areal tersebut,” tambahnya.
Soal adanya kelompok warga yang melakukan perlawanan dan menyerang karyawan operator alat berat, Marlion menyebut itu dilakukan oleh pihak yang mengaku dan juga mengklaim sebagai pemilik lahan.
Padahal, proses ganti untung tanam telah diberikan langsung ke pemiliknya yang sah bernama Aremudin pada 9 Agustus 2023 lalu.
“Belakangan, tiba-tiba ada warga yang juga mengaku sebagai pemilik lahan tersebut yang bernama Lamiri. Sementara Aremudin dan Lamiri ini ternyata berstatus bersaudara kandung. Setelah ditelusuri, masalah belakangan yang muncul adalah masalah internal keluarga mereka. Kenapa harus perusahaan yang disalahkan. Padahal kita sudah melakukan pembayaran ganti untung tanam tumbuh,” bebernya.
BACA JUGA : Status IPPKH Milik PT GKP Masih Aktiv Berlaku Hingga 2028


2 Komentar