Peristiwa

Klarifikasi PT GKP Dituding Serobot Lahan Warga, Ternyata Ini Faktanya

×

Klarifikasi PT GKP Dituding Serobot Lahan Warga, Ternyata Ini Faktanya

Sebarkan artikel ini
PT GKP
GM Eksternal, Bambang Murtiyoso dialog dengan warga

METROKENDARI.ID – Manajemen PT Gema Kreasi Perdana (GKP), angkat bicara terkait dituding melakukan penyerobotan lahan yang telah banyak beredar di Media Sosial (Medsos).

Koordinator Humas PT GKP, Marlion mengungkapkan pihaknya tidak melakukan penyerobotan lahan melainkan kegiatan pembersihan areal atau Land Clearing.

Di menyebut, pembersihan diatas lahan tersebut merupakan area hutan Kawasan dan masuk dalam wilayah Ijin Pinjam Pakai Kawasan hutan (IPPKH) perusahaan.

“Lahan yang dibersihkan tersebut statusnya kawasan hutan. PT GKP melakukan pembersihan di lahan tersebut karena masih lingkup areal kawasan perusahaan yang telah memilki IPPKH,” ungkapnya kepada awak media, Minggu (13/8/2023).

Marlion menambahkan, terkait adanya tanaman cengkeh yang diklaim oleh warga, PT GKP telah melakukan ganti rugi berupa ganti untung tanam tumbuh.

BACA JUGA :PT GKP Bantu Persediaan Air Bersih Untuk Warga di Wawonii

Ganti untung tanam tumbuh ini telah diberikan langsung kepada pemilih tanaman yang sah di lokasi tersebut.

“Kita tidak ada istilahnya jual beli lahan. Karena itu Kawasan hutan dan dilarang oleh Undang-undang. Yang kita lakukan adalah ganti untung tanam tumbuh. Sebagai bentuk tali asih kita kepada warga yang sudah melakukan kegiatan bertanam di areal tersebut,” tambahnya.

Soal adanya kelompok warga yang melakukan perlawanan dan menyerang karyawan operator alat berat, Marlion menyebut itu dilakukan oleh pihak yang mengaku dan juga mengklaim sebagai pemilik lahan.

Padahal, proses ganti untung tanam telah diberikan langsung ke pemiliknya yang sah bernama Aremudin pada 9 Agustus 2023 lalu.

“Belakangan, tiba-tiba ada warga yang juga mengaku sebagai pemilik lahan tersebut yang bernama Lamiri. Sementara Aremudin dan Lamiri ini ternyata berstatus bersaudara kandung. Setelah ditelusuri, masalah belakangan yang muncul adalah masalah internal keluarga mereka. Kenapa harus perusahaan yang disalahkan. Padahal kita sudah melakukan pembayaran ganti untung tanam tumbuh,” bebernya.

BACA JUGA :Status IPPKH Milik PT GKP Masih Aktiv Berlaku Hingga 2028

Laponu yang merupakan kakak tertua daru Aremudin dan kakak Lamiri, mengatakan dirinya membenarkan jika perusahaan telah dilakukan ganti untuk oleh PT GKP sejak 2019 lalu, melalui Aremudin.

error: Dilarang Keras Copy Paste!