Klarifikasi MT Fathur Rezky Soal Insiden Tabrakan Dengan Kapal Wisatawan di Soropia
Dalam kesepakatan damai itu, MT Fathur Rezky diwakili oleh Jamaluddin (36) yang merupakan nahkoda kapal tersebut sebagai pihak pertama, sedangkan kapal wisatawan diwakili oleh Bakring M (54) pemilik kapal tersebut sebagai pihak kedua.
Berdasarkan surat pernyataan bersama yang telah ditandatangani, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan dengan beberapa poin utama:
Pertama bantuan perbaikan: Jamaluddin sebagai pihak pertama bersedia membantu perbaikan kerusakan pada perahu Jolor milik Bakring M.
Kedua, perbaikan mesin kapal: Mesin perahu Jolor, yaitu Honda 13 PK dan Gambino 18 PK, telah diperbaiki dengan bantuan dari pemilik kapal MT Fathur Rezky dan diserahkan kepada pihak kedua.
Tiga, kesepakatan tanpa hukum: Kedua belah pihak sepakat untuk tidak membawa kasus ini ke jalur hukum.
Tinggalkan Balasan