Klarifikasi Direktur PT Bumi Sultra Jaya Yang Dituding Gelapkan Pajak Rp 4,3 Miliar
Sadar akan kewajiban terhadap negara dengan menyelesaikan PPN tertunggak, PT BSJ terus berupaya melakukan penagihan kepada rekanannya yaitu PT SKM, hingga upaya hukumpun ditempuh PT BSJ melalui Pengadilan Niaga Makassar pada Pengadilan Negeri Makasar pada tahun 2021. Hasilnya terjadi perdamaian, dimana dari akta perdamaian yang tercantum didalamnya, isinya tidak sesuai dengan kenyataannya sehingga menjadikan janji bayar oleh saya selaku direktur utama PT. BSJ kepada Penyidik DJP Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara terkait kekurangan bayar PT. BSJ atas penyetoran PPN yang belum disetorkan atau yang dibayarkan sebagai pajak masukan ke Negera belum dapat di selesaikan sampai tahun 2023.
Selama Berkas permasalahan Pajak perusahaan PT BSJ ini diserahkan ke Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara, saya selaku direktur PT. BSJ sangatlah kooperatif dan tidak ada satupun panggilan untuk pengambilan keterangan saya tidak hadiri. Kemudian dalam proses pemeriksaan tersebut Pihak yang mempunyai piutang ke PT. BSJ dalam hal ini PT. SKM juga telah dipanggil oleh pihak Penyidik DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara di Makassar untuk memberikan kesaksiannya tentang Piutang yang belum diselesaikan dan masih ada sebagian PPN yang juga belum diserahkan kepada pihak PT BSJ namun Fakturnya sudah di laporkan
Tinggalkan Balasan