Klarifikasi Direktur PT Bumi Sultra Jaya Yang Dituding Gelapkan Pajak Rp 4,3 Miliar
Jadi total keseluruhan sisa yang belum kami setorkan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh Pihak Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tenggara adalah Rp 1.368.210.936,-.. Jadi Total seharusnya yang kami harus setorkan atas Kekurangan bayar pajak PPN tahun 2018 dan Tahun 2019 adalah senilai Rp 3.904.019.911,-
Dari penjelasan saya diatas dgn kejadian yg telah menimpa kepada saya pada saat ini menurut hemat saya secara pribadi bhw atas perbuatan yg saya lakukan dengan blm menyetorkan kekurangan bayar dr pembayaran PPN tahun 2018 dan tahun 2019 ini dimana untuk menetapkan saya sebagai tersangka oleh pihak Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara sangatlah terburu-buru. Sebagai warga negara yg taat pajak dengan kebijakan yg seharusnya dpt diberikan kpd saya oleh pihak DJP adalah pembinaan, apalagi pihak DJP mengetahui jelas bhw PT BSJ masih ada piutang yg blm di selesaikan oleh mitranya yg dimana nilai piutang tersebut lebih besar dr utang atas kekurangan byr PPN yg belum di setorkan di tahun 2018 dan di tahun 2019 trsebut.
Tinggalkan Balasan