Klarifikasi Direktur PT Bumi Sultra Jaya Yang Dituding Gelapkan Pajak Rp 4,3 Miliar
Selain itu juga, kejadian tersebut menyebabkan target kuwota yang telah disepakati untuk tahun 2018 tidak dapat terpenuhi sehingga menyebabkan Pihak BSJ mengalami kerugian. Kemudian di awal Tahun 2019 tepatnya di akhir bulan Januari PT. BSJ kembali lagi mengalami kerugian, dimana saat itu pihak pemilik cargo Ore Nikel atau pemilik IUP telah di hentikan kegiatannya untuk sementara waktu dikarenakan adanya Ijin IPPKH yang sudah berakhir dan sedang dalam proses perpanjangan atas Ijin tersebut. Dalam proses perpanjangan IPPKH itu memakan waktu 3 bulan, selama proses itu juga lagi-lagi PT BSJ harus kembali mengeluarkan biaya operasioanal yang besar seperti penyewaan perbulan 4 unit Kapal tongkang, BBM solar, Gaji Crew maupun gaji karyawan serta biaya operasional lainnya yang digunakan sampai menunggu ijin tersebut selesai diperpanjang.
Tinggalkan Balasan