metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Senin, 17 November 2025

Klarifikasi Direktur PT Bumi Sultra Jaya Yang Dituding Gelapkan Pajak Rp 4,3 Miliar

Kuasa Hukum Direktur PT Bumi Sultra Jaya

Selama kurun waktu lima tahun itu, PT BSJ terus memberikan kontribusi kepada negara dengan membayarkan PPN tanpa ada problem. Namun, pada November 2017 Mitra BSJ yang menangani pengangkutan Ore Nikel dari Stoc pile ke Tongkang di karenakan performance yang tidak baik sehingga pada saat itu telah dilakukan penghentian pekerjaannya oleh pihak Pemberi Pekerjaan yaitu PD Perdana Cipta Mandiri. Proses pergantian kontraktor darat yang menangani pekerjaan pengankutan Ore nikel dari Maining ke Tongkang memakan waktu 3 sampai 4 bulan. Saat transisi itu pihak BSJ mengalami kerugian. Yang dimana di satu sisi, PT BSJ tetap mengeluarkan biaya operasional, kondisi tersebut membuat PT BSJ tidak melakukan altivitas apapun sehingga cashflow PT BSJ mulai mengalami gangguan.

Selain itu juga, kejadian tersebut menyebabkan target kuwota yang telah disepakati untuk tahun 2018 tidak dapat terpenuhi sehingga menyebabkan Pihak BSJ mengalami kerugian. Kemudian di awal Tahun 2019 tepatnya di akhir bulan Januari PT. BSJ kembali lagi mengalami kerugian, dimana saat itu pihak pemilik cargo Ore Nikel atau pemilik IUP telah di hentikan kegiatannya untuk sementara waktu dikarenakan adanya Ijin IPPKH yang sudah berakhir dan sedang dalam proses perpanjangan atas Ijin tersebut. Dalam proses perpanjangan IPPKH itu memakan waktu 3 bulan, selama proses itu juga lagi-lagi PT BSJ harus kembali mengeluarkan biaya operasioanal yang besar seperti penyewaan perbulan 4 unit Kapal tongkang, BBM solar, Gaji Crew maupun gaji karyawan serta biaya operasional lainnya yang digunakan sampai menunggu ijin tersebut selesai diperpanjang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!