News

Klarifikasi Direktur PT Bumi Sultra Jaya Yang Dituding Gelapkan Pajak Rp 4,3 Miliar

×

Klarifikasi Direktur PT Bumi Sultra Jaya Yang Dituding Gelapkan Pajak Rp 4,3 Miliar

Sebarkan artikel ini
PT Bumi Sultra Jaya
Kuasa Hukum Direktur PT Bumi Sultra Jaya

METROKENDARI.COM – Pada tanggal 8 Bulan Agustus 2023 lalu, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) melakukan konfrensi pers di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), agendanya Penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap) II dari penyidik PPNS DJP Sulselbartra kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sultra.

Sejak saat itu terbangun image negatif di masyarakat melalui berbagai pemberitaan di media bahwa PT BSJ melakukan penggalapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) senilai Rp 4,3 Miliar yang mengakibatkan negara merugi.

Melalui konferensi pers ini, Saya selaku Direktur PT BSJ keberatan dikatakan melakukan penggelapan PPN di tahun 2018 dan 2019.

Perlu saya jelaskan, PT BSJ berdiri pada tahun 2012, ditahun yang sama juga, PT BSJ memulai aktivitasnya dalam mengangkut ore nikel milik rekanan PT BSJ. Selama 2012 sampai 2017, PT BSJ sangat patuh pada aturan dan regulasi yang ada khususnya terkait perpajakan.

Baca Juga : Kejari Kendari Selamatkan Rp 4,3 Miliar Dari Kasus Penggelapan Pajak PT BSJ

Selama kurun waktu lima tahun itu, PT BSJ terus memberikan kontribusi kepada negara dengan membayarkan PPN tanpa ada problem. Namun, pada November 2017 Mitra BSJ yang menangani pengangkutan Ore Nikel dari Stoc pile ke Tongkang di karenakan performance yang tidak baik sehingga pada saat itu telah dilakukan penghentian pekerjaannya oleh pihak Pemberi Pekerjaan yaitu PD Perdana Cipta Mandiri. Proses pergantian kontraktor darat yang menangani pekerjaan pengankutan Ore nikel dari Maining ke Tongkang memakan waktu 3 sampai 4 bulan. Saat transisi itu pihak BSJ mengalami kerugian. Yang dimana di satu sisi, PT BSJ tetap mengeluarkan biaya operasional, kondisi tersebut membuat PT BSJ tidak melakukan altivitas apapun sehingga cashflow PT BSJ mulai mengalami gangguan.

Selain itu juga, kejadian tersebut menyebabkan target kuwota yang telah disepakati untuk tahun 2018 tidak dapat terpenuhi sehingga menyebabkan Pihak BSJ mengalami kerugian. Kemudian di awal Tahun 2019 tepatnya di akhir bulan Januari PT. BSJ kembali lagi mengalami kerugian, dimana saat itu pihak pemilik cargo Ore Nikel atau pemilik IUP telah di hentikan kegiatannya untuk sementara waktu dikarenakan adanya Ijin IPPKH yang sudah berakhir dan sedang dalam proses perpanjangan atas Ijin tersebut. Dalam proses perpanjangan IPPKH itu memakan waktu 3 bulan, selama proses itu juga lagi-lagi PT BSJ harus kembali mengeluarkan biaya operasioanal yang besar seperti penyewaan perbulan 4 unit Kapal tongkang, BBM solar, Gaji Crew maupun gaji karyawan serta biaya operasional lainnya yang digunakan sampai menunggu ijin tersebut selesai diperpanjang.

Dari kejadian-kejadian yang telah menimpa PT. BSJ di akhir tahun 2017 dan berlanjut di tahun 2018 kemudian kembali lagi terjadi di tahun 2019 tersebut demi kelangsungan atas pendapatan dari kontrak pekerjaan PT BSJ di saat itu sehingga saya memutuskan untuk sebagian dana dari pencairan invoice yang telah diterima, yang seharusnya disetorkan ke negara namun pada saat itu saya putuskan agar dana tersebut dialihkan sementara kepada biaya-biaya operasiinal di lapangan.

Di akhir Tahun 2019 tepatnya di tanggal 31 Desemeber terjadi lagi permasalahan, dimana pemerintah telah menetapkan keputusan terkait larangan eksport dan lagi-lagi pihak BSJ mengalami kerugian yang bertubi-tubi. Dengan permasalahan yang terjadi dari sejak akhir tahun 2017 hingga sampai 2019 tersebut menyebabkan PT BSJ untuk sementara waktu belum dapat menyelesaikan pembayaran atas kurang bayar dari PPN yang telah tertunggak di tahun 2018 dan 2019.

Dari kejadian dan peristiwa atas adanya regulasi dari pemerintah terkait larangan eksport membuat Pihak PT. BSJ pada saat mengalami gangguan cass flow yang dimana pada saat itu salah satu dr rekan bisnis pemberi pekerjaan belum menyelesaikan sisa tagihan Invoicenya yang dalam hal ini adalah PT. SKM senilai Rp 7.203.459.546,-

Hal ini menyebabkan pihak PT BSJ dalam upaya untuk penyelesaian kurang bayar PPN yang tertunggak pada tahun 2018 dan 2019 tersebut menjadi tertunda. Selain itu atas kejadian tersebut memasuki tahun 2020 keuangan PT BSJ semakin terpuruk, di tambah lagi dengan adanya penyebaran Covid 19. Di tahun ini menjadi tahun terburuk, dimana keuangan menjadi semakin tidak stabil. Lagi-lagi PT BSJ tetap harus menjaga eksistensinya dan merealisasikan hak-hak karyawan yang mencapai kurang lebih 140’an pekerja. Itu membuat management PT BSJ tetap mengeluarkan dana operasional yang tidak sedikit jumlahnya.

Walaupun dalam kondisi tidak stabil, PT BSJ tetap merealisasikan kewajibannya kepada negara dengan tetap melakukan pembayaran PPN, berikut rinciannya :

1) Adapun perincian pembayaran pajak PPN di tahun 2018 adalah sebagai berikut:
Total Pajak PPN atas Pajak Keluaran Rp 5.021.818.047
Pihak PT. Bumi Sultra Jaya telah membayarkan Rp 2.396.711.112
Total kekurang yang belum di bayarkan adalah senilai Rp 2.625.106.935.

error: Dilarang Keras Copy Paste!