Kisah Pemuda di Kendari Terancam Gagal Menikah Usai Ditangkap Mencuri
“Berawal saat pelaku hendak mengambil kasur miliknya di dalam kapal yang sedang berlabuh di tepi Teluk Kendari karena dia dulu pernah kerja disitu sebagai ABK. Pada saat ambil kasur, dia melihat ada handphone milik pekerja disitu dan langsung diambilnya,” tuturnya.
Dia menambahkan, korban yang merasa tidak terima karena handphone miliknya hlang lalu melaporkan kasus itu ke Polsek Kemaraya.
“Setelah menerima laporan itu, langsung kita lakukan penyelidikan dan alhasil pelaku berhasil ditangkap dengan inisial FA,” ucapnya.
Kini pelaku mendekam di sel tahanan Polsek Kemaraya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam kasus pencurian.
“Pelaku sedang kita proses dan diamankan di Polsek Kemaraya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat pasal 362 tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara,” jelas Ridwan.


Tinggalkan Balasan