“Setelah menerima laporan itu, langsung kita lakukan penyelidikan dan alhasil pelaku berhasil ditangkap dengan inisial FA,” ucapnya.
Kini pelaku mendekam di sel tahanan Polsek Kemaraya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam kasus pencurian.
Baca Juga
“Pelaku sedang kita proses dan diamankan di Polsek Kemaraya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat pasal 362 tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara,” jelas Ridwan.