Namun, hingga kini Jaelani belum juga mengembalikan uang yang telah dijanjikan terhadap kliennya yakni Nur Alam. Buntut hal tersebut, selain melakukan somasi, Nur Alam melalui kuasa hukumnya juga telah membuat aduan di Polda Sultra.
“Persoalan hal tersebut juga telah kami adukan ke Dit Reskrimum Polda Sultra, pada tanggal 11 Agustus 2024,” pungkasnya.
Baca Juga
Reporter. Wayan Sukanta