Ketahuan Simpan Sabu di Rumah Mertua, Pria di Kendari Ditangkap Polisi
Pelaku kini telah diamankan di Polda Sultra untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) undang undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Reporter. Wayan Sukanta
2 Komentar