metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Kamis, 12 Desember 2024

Kepala Pasar Baruga Dan Lapulu Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Kasus Korupsi

Dua tersangka dugaan korupsi digiring ke dalam mobil tahanan Kejari Kendari, pada Selasa (3/12/2024) malam. Foto.metrokendari.com

Kedua tersangka, Kamrin dan Tasrif, telah memenuhi syarat subjektif dan objektif berdasarkan ketentuan Pasal 21 KUHAP. Mereka pun telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kendari selama 20 hari mulai 3 Desember 2024 hingga 22 Desember 2024 di Rutan Kelas IIB Kendari.

Aguslan memastikan bahwa penyidikan masih terus berlanjut dan pihaknya sedang mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Kasi Pidsus Kejari Kendari, Ejang, mengungkapkan bahwa pihaknya terus mengumpulkan bukti-bukti tambahan yang dapat memperkuat kasus ini dan mengungkap peran serta pihak-pihak terkait.

“Kami masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, dan kami akan memastikan tidak ada yang luput dari proses hukum,” jelas Ejang.

Reporter. Wayan Sukanta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!