Kepala Pasar Baruga Dan Lapulu Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Kasus Korupsi
Kedua tersangka, Kamrin dan Tasrif, telah memenuhi syarat subjektif dan objektif berdasarkan ketentuan Pasal 21 KUHAP. Mereka pun telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kendari selama 20 hari mulai 3 Desember 2024 hingga 22 Desember 2024 di Rutan Kelas IIB Kendari.
Aguslan memastikan bahwa penyidikan masih terus berlanjut dan pihaknya sedang mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Kasi Pidsus Kejari Kendari, Ejang, mengungkapkan bahwa pihaknya terus mengumpulkan bukti-bukti tambahan yang dapat memperkuat kasus ini dan mengungkap peran serta pihak-pihak terkait.
Baca Juga
“Kami masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, dan kami akan memastikan tidak ada yang luput dari proses hukum,” jelas Ejang.
Reporter. Wayan Sukanta
Tinggalkan Balasan