metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 16 November 2025

Kepala Pasar Baruga Dan Lapulu Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Kasus Korupsi

Dua tersangka dugaan korupsi digiring ke dalam mobil tahanan Kejari Kendari, pada Selasa (3/12/2024) malam. Foto.metrokendari.com

“Para tersangka ini diduga telah melakukan pemungutan uang dari pedagang tanpa mengikuti prosedur yang sesuai. Mereka melakukan tindakan ini untuk kepentingan pribadi, yang jelas merugikan pedagang dan berpotensi merugikan negara,” kata Aguslan.

Berdasarkan temuan ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Pasal tersebut mengancam dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda antara Rp 200.000.000 hingga Rp 1.000.000.000.

Selain itu, kedua tersangka juga dikenakan Pasal 11 dengan ancaman pidana penjara 1 tahun hingga 5 tahun dan denda Rp 50.000.000 hingga Rp 250.000.000.

Kedua tersangka, Kamrin dan Tasrif, telah memenuhi syarat subjektif dan objektif berdasarkan ketentuan Pasal 21 KUHAP. Mereka pun telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kendari selama 20 hari mulai 3 Desember 2024 hingga 22 Desember 2024 di Rutan Kelas IIB Kendari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!