Kepala Pasar Baruga Dan Lapulu Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Kasus Korupsi
METROKENDARI.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (3/12/2024) malam.
Penetapan ini dilakukan setelah proses penyidikan intensif dan pemeriksaan terhadap puluhan saksi, yang mengungkap adanya penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan kerugian negara.
Dua orang tersangka yang ditetapkan adalah Kamrin, Kepala Pasar Lapulu, dan Tasrif, Kepala Pasar Baruga.
Kasi Intel Kejari Kendari, Aguslan, menjelaskan bahwa kedua tersangka melakukan pungutan liar terhadap pedagang yang akan menempati lods/kios di Pasar Rakyat Baruga II Kota Kendari.
Pungutan tersebut dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas, dengan jumlah bervariasi, antara Rp 45.000.000 hingga Rp 60.000.000 untuk 73 unit lods yang dihuni oleh 12 pedagang.
Tinggalkan Balasan