Kepala Daerah Dilarang Keras Rangkap Jabatan Komisaris di Perusahaan Swasta
METROKENDARI.COM – Secara hukum, kepala daerah atau bupati tidak diperbolehkan menjadi komisaris di perusahaan swasta.
Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Aturan ini dibuat untuk mencegah konflik kepentingan dan memastikan kepala daerah fokus pada tugasnya sebagai pelayan masyarakat.
Baca Juga :Â KPK RI Didesak Periksa Soal Kasus Korupsi Pembangunan Bandara Kolaka Utara
Aturan Larangan Kepala Daerah Jadi Komisaris di Perusahaan Swasta
Larangan bagi Kepala Daerah (termasuk Bupati/Walikota) untuk merangkap jabatan, termasuk menjadi komisaris di perusahaan swasta, diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, terutama:
1. ​Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda)
​Pasal 76 Ayat (1) secara eksplisit melarang Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah untuk merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya.
Baca Juga :Â Parah! Oknum Polisi Kepergok Lagi Nyabu Bersama Wanita di Kamar Kos Kolaka Utara
Meskipun komisaris perusahaan swasta mungkin tidak secara langsung dikategorikan sebagai “pejabat negara lainnya” di semua konteks, semangat dari aturan ini adalah mencegah konflik kepentingan dan memastikan fokus pada tugas pemerintahan.


Tinggalkan Balasan