Kepala Daerah Dilarang Keras Rangkap Jabatan Komisaris di Perusahaan Swasta
Lebih lanjut, larangan rangkap jabatan sering kali merujuk pada ketentuan yang berlaku bagi pejabat publik/negara, seperti yang diatur dalam Undang-Undang lain (contohnya UU Kementerian Negara yang melarang Menteri merangkap jabatan di perusahaan negara atau swasta).
2.​Prinsip Konflik Kepentingan
Kepala daerah memiliki kewenangan yang sangat besar dalam membuat kebijakan, mengeluarkan izin, dan mengawasi kegiatan usaha di wilayahnya.
Jika kepala daerah merangkap jabatan sebagai komisaris di perusahaan swasta, hal ini akan menimbulkan potensi konflik kepentingan yang serius, di mana keputusan yang dibuat bisa dipengaruhi oleh kepentingan pribadi atau perusahaan tempatnya menjabat.
Tujuan dari larangan ini adalah untuk menjaga integritas, profesionalisme, dan netralitas kepala daerah dalam menjalankan tugasnya sebagai pelayan masyarakat dan pemegang amanah publik.


Tinggalkan Balasan