Kepala BPK Sultra Ditetapkan Tersangka Oleh KPK Terkait Dugaan Kasus Suap
Kemudian Gilang memenuhi permintaan Edy dan meminta sejumlah uang yang disebut dengan ‘dana partisipasi’. Adapun, ‘dana partisipasi’ yang dimintakan 1 persen dari nilai proyek. Dari keseluruhan ‘dana partisipasi’ yang terkumpul nantinya Edy akan mendapatkan 10 persen.
“Sedangkan ER juga mendapatkan jatah sejumlah sekitar Rp 324 juta dan KPK juga masih akan melakukan pendalaman terkait dugaan aliran uang dalam pengurusan laporan keuangan Pemprov Sulsel ini,” ujar Alex.
2 Komentar