Kementerian ESDM Minta PT RJL Hentikan Aktivitasnya di WIUP PT PDP Kolut
Namun setelah dilakukan peninjauan, ternyata area tersebut masuk dalam area WIUP PT PDP. Dimana PT PDP merupakan pemegang IUP Operasi Produksi (OP)
sesuai Keputusan Bupati Kolut Nomor 540/63 tahun 2011 tentang Persetujuan
Peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP OP kepada PT PDP.
Baca Juga : Warga Soroti Jalan Hauling Tambang PT BNN Diduga Terobos Kawasan HPT
Kemudian kembali disesuaikan dengan Keputusan Menteri Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 1113/1/IUP/PMDN/2022 tanggal 8 November 2022 tentang Persetujuan Penyesuaian dan Penciutan IUP OP pada PT PDP.
Ditambah, secara administrasi PT PDP secara sah telah terdaftar di dalam basis data sistem MODI Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara ESDM. Sehingga permohonan penambahan penggunaan area project PT RJL tidak diproses ESDM, lantaran WIUP yang dimaksud masuk dalam area WIUP PT PDP.
1 Komentar