Kementerian ESDM Minta PT RJL Hentikan Aktivitasnya di WIUP PT PDP Kolut
Baca Juga : Warga Soroti Jalan Hauling Tambang PT BNN Diduga Terobos Kawasan HPT
Kemudian kembali disesuaikan dengan Keputusan Menteri Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 1113/1/IUP/PMDN/2022 tanggal 8 November 2022 tentang Persetujuan Penyesuaian dan Penciutan IUP OP pada PT PDP.
Ditambah, secara administrasi PT PDP secara sah telah terdaftar di dalam basis data sistem MODI Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara ESDM. Sehingga permohonan penambahan penggunaan area project PT RJL tidak diproses ESDM, lantaran WIUP yang dimaksud masuk dalam area WIUP PT PDP.
“Jadi dalam surat ESDM itu jelas, dimana PT RJL diminta untuk menghentikan aktivitasnya di area WIUP klien kami (PT PDP, red) dan surat persetujuan penggunaan area project dari Dinas ESDM Sultra dinyatakan tidak berlaku dengan sendirinya,” ujar dia kepada awak media ini, Kamis (6/4/2023).
Baca Juga : Polda Sultra Limpahkan 5 Tersangka Kasus Tambang Ilegal PT CMI ke Jaksa
Andri Dermawan kembali menegaskan, bahwa kliennya adalah pemegang IUP OP. Bila sebelumnya Keputusan Bupati Kolut Nomor 540/196 tahun 2014 tentang Pencabutan IUP OP PT PDP, tertanggal 12 Juni 2014 telah dinyatakan batal dan tidak sah.


1 Komentar