Hal itu berdasarkan putusan Peninjauan Kembali Kedua (PK 2) Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 58/PK/TUN/2022, tetanggal 20 April 2022 yang merupakan upaya hukum terakhir dan telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
Olehnya, dengan adanya putusan PK 2 tersebut, IUP OP PT PDP yang terletak di Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolut secara hukum berlaku kembali dengan segala hak dan kewajibannya sebagaimana disebutkan
dalam IUP dan ketentuan perundang-undangan.
Sebelumnya juga, Andri mengatakan pada tahun 2020 lalu, ketika PT RJL melakukan aktivitas pembuatan mess karyawan, kantor, jetty dan jalan hauling di area PT PDP, pihaknya telah melayangkan somasi.
Somasi tersebut dimaksudkan agar PT RJL menghentikan segala aktivitasnya dan menghormati PT PDP yang saat itu masih melakukan upaya hukum terhadap pencabutan IUP PT PDP. Namun somasi tersebut tidak ditanggapi oleh PT
RJL sampai saat ini.
Baca Juga
Tetapi dengan kembalinya PT PDP yang bertindak sebagai pemegang IUP OP sah secara hukum dan ditambah surat ESDM mengenai pembatalan pengajuan permohonan penambahan penggunaan area project, meminta kepada PT RJL segera menghentikan seluruh kegiatannya.
Mulai pengoperasian mess,kantor, pengoperasian jetty dan penggunaan jalan hauling di dalam wilayah IUP PT PDP, termasuk pengunaan jalan hauling yang telah dibangun sebelumnya oleh PT PDP.
“Kami beri waktu selambat-lambatnya tanggal 1 Mei 2023 dan apabila peringatan ini tidak dilaksankan, maka kami akan melakukan upaya hukum termasuk melakukan upaya penertiban dan pengamanan wilayah IUP PT PDP sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tukasnya.