Kejati Tetapkan Direktur PT KKP, Manajer PT Antam dan PL PT Lawu Jadi Tersangka
Baca Juga : 7 Polisi Jadi Korban Saat Amankan Demo di PT Antam Konawe Utara
Selanjutnya, mereka pula melakukan eksplorasi diluar dari luasan IUP PT Antam yang dimana hasil penambangan tersebut hanya sebagian kecil yang diserahkan ke PT Antam.
“Sisanya dijual di smelter lain dengan menggunakan dokumen palsu atau terbang KPP dan beberapa perusahaan tambang lainnya,” jelasnya.
Adapun pasal yang dikenakan Pasal 2, 3 dan 8 Undang-Undang (UU) 31 1999 Junto Nomor 20 Tahun 2021.
1 Komentar