metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Senin, 17 November 2025

Kejati Tetapkan Direktur PT KKP, Manajer PT Antam dan PL PT Lawu Jadi Tersangka

Kepala Kejati Sultra, Partris Yusrianjaya

Selanjutnya, mereka pula melakukan eksplorasi diluar dari luasan IUP PT Antam yang dimana hasil penambangan tersebut hanya sebagian kecil yang diserahkan ke PT Antam.

“Sisanya dijual di smelter lain dengan menggunakan dokumen palsu atau terbang KPP dan beberapa perusahaan tambang lainnya,” jelasnya.

Adapun pasal yang dikenakan Pasal 2, 3 dan 8 Undang-Undang (UU) 31 1999 Junto Nomor 20 Tahun 2021.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilarang Keras Copy Paste!