Kejati Sultra Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi di Kantor Badan Penghubung Pemda di Jakarta
Ilham mengungkapkan, modus dalam dugaan korupsi ini, WKD memerintahkan anggaran pembelian BBM yang seharusnya menunjang kegiatan kantor badan penghubung digunakan untuk menutupi pengeluaran-pengeluaran uang yang dilakukannya serta untuk kepentingan pribadi.
Anggaran tersebut dicairkan dengan cara seolah-olah diberikan kepada para pegawai yang ada pada Badan Penghubung akan tetapi setelah cair dan ditransfer anggaran diminta kembali oleh tersangka.
Untuk pertanggungjawaban penggunaan anggaran tersangka WKD meminta tersangka AK untuk membuat bukti-bukti struk pembelian BBM fiktif.
Kemudian saat Plt Kepala Badan Penghubung Pemprov Sultra di Jakarta dijabat oleh YY, metode pembelian BBM dirubah dalam bentuk pengadaan Kupon BBM (terdapat kontrak kerjasama dengan 6 SPBU), akan tetapi ditemukan fakta : dari 6 (enam) SPBU dijakarta hanya 1 SPBU yang benar memiliki kerjasama sedangkan 5 (lima) lainnya fiktif.
“Uang anggaran dari kontrak fiktif yang dicairkan digunakan untuk keperluan-keperluan yang tidak sesuai peruntukannya dan keperluan pribadi tersangka YY dan AK,” ungkapnya.


Tinggalkan Balasan