Kejati Sultra Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Bandara di Busel, Ini Daftarnya
Baca Juga : Kejati Sultra Resmi Tahan 3 Tersangka Kasus Mafia Tanah Aset UHO di Toronipa
Ade meambahkan, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Penyidik telah menemukan minimal 2 (dua) alat bukti sehingga tim berkesimpulah, dengan terpenuhinya alat bukti tersebut dan bias menetapkan tersangka dalam perkara ini,”pungkasnya.
Reporter. Wayan Sukanta
2 Komentar