Kejati Sultra Tegaskan Tak Ada Kaitan PT PDP Dengan Kasus Tambang Nikel di Kolaka Utara
“Bahwa saat ini, mengingat tersangka sudah dilakukan penahanan oleh penyidik, sementara ada batas penahanan, sehingga penyidik fokus kepada ke lima tersangka dulu,” tukasnya.
Sebelumnya, Kejati Sultra menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, mereka adalah Direktur Utama (Dirut) PT AMIN, MM, Kuasa Direktur PT AMIN MLY, Direktur PT BPB ES, Direktur PT KMR dan PT PCM, HH, serta Kepala KUPP Kolaka, SPI.
Reporter: Wayan Sukanta
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini


Tinggalkan Balasan