Kejati Sultra Resmi Tahan 3 Tersangka Kasus Mafia Tanah Aset UHO di Toronipa
Kata dia, luasan tanah milik UHO yang diklaim oleh ALW sekitar 4.000 m2 . Ada 1.000 m2 yang dijual terkait dengan pembebasan lahan jalan pariwisata Toronipa. Kemudian ada juga seluas sekitar 3.332 m2 yang dialihkan dari AZ kepada MLW. Dari MLW itu dijual lagi kepada almarhum A.
“Yang pasti semua itu menjadi perhatian kami dan akan melakukan pendalaman kepada pihak – pihak terkait dalam kasus tersebut. Kami juga menyampiakn, dari 30 orang saksi yang dipanggil diantarannya sudah ada dari pihak Dinas SDA dan Binamarga Sultra serta Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Konawe termaksud Badan Pertanahan Nasional Kanwil Sultra,”pungkasnya.
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tinggalkan Balasan