Kejati Sultra Resmi Tahan 3 Tersangka Kasus Mafia Tanah Aset UHO di Toronipa
“Jadi memang ketiga orang ini yang berperanan besar dalam pengalihan aset dan bangunan. Sehingga dapat dialihkan ke orang lain,”katanya.
Setyawan juga menuturkan bahwa yang berkaitan dengan penyelesaian berkas perkaranya sudah sekitar 70 persen. Kemudian, pada pekan depan akan dilakukan ekspos di BPKP untuk perhitungan kerugian keuangan negara.
Senada dengan itu, Kasi Penyidik Kejati Sultra, Sugiatno Migano menambahkan, bahwa masing – masing tiga orang tersangka diperiksan oleh tim penyidik dengan surat perintah penyidikan khusus dengan jumlah pertanyaannya sekitar 30 – 40 pertanyaan.
“Dan ini masih pemeriksaan awal karena kita mengelaborasi hasil pemeriksaan saksi yang serjumlah 30 orang itu. kemungkinan besar akan ada saksi tambahan sebagai bentuk pendalaman. Nanti, dari hasil pendalaman tersebut, kita mungkin akan melakukan pemeriksaan tersangka lagi,”ungkapnya.
Kata dia, luasan tanah milik UHO yang diklaim oleh ALW sekitar 4.000 m2 . Ada 1.000 m2 yang dijual terkait dengan pembebasan lahan jalan pariwisata Toronipa. Kemudian ada juga seluas sekitar 3.332 m2 yang dialihkan dari AZ kepada MLW. Dari MLW itu dijual lagi kepada almarhum A.


Tinggalkan Balasan