Kejati Sultra Resmi Tahan 3 Tersangka Kasus Mafia Tanah Aset UHO di Toronipa
Sementara itu, Aspidsus Kejati Sultra Setyawan Nur Chaliq menjelaskan terkait peran masing – masing dari ketiga orang tersangka tersebut. Pertama, AZ yang memalsukan surat dengan modus seolah- olah tanah tersebut dipinjam oleh UHO. Setelah masa peminjaman itu, kemudian dijual kepada MLW.
“MLW ini sebenarnya disini berposisi sebagai Intelektual dadernya (menyuruh melakukan) yang membuat surat itu kemudian membuat seolah – olah dengan membuat pernyataan untuk salah satu saksi kontraktor bahwa tanah itu dipinjamkan. Padahal, tanah itu sudah dibeli oleh UHO. Dan disana sudah dibangun untuk kepentingan Fakultas Kelautan,”bebernya.
Kemudian, tersangak SLM merupakan mantan Lurah yang membuat semua yang terkait jual beli sejak awal. Dilain sisi, ia juga membuat rekayasa peminjaman tanah.
Mengenai penahanan, Setyawan menerangkan bahwa ketiga tersangka akan menjalani tahanan sampai 20 hari kedepan. Berkaita dengan tersangka lain, pihaknya masih fokus dengan perkara ketiga orang tersebut. Sebab, perkara itu berkaitan dengan tanah dan bangunan dari UHO.
Tinggalkan Balasan