HeadlineKriminal

Kejati Sultra Resmi Tahan 3 Tersangka Kasus Mafia Tanah Aset UHO di Toronipa

×

Kejati Sultra Resmi Tahan 3 Tersangka Kasus Mafia Tanah Aset UHO di Toronipa

Sebarkan artikel ini
Ketgam. Tersangka tahanan Kejati Sultra terkait kasus pengalihan aset tanah milik Universitas Halu Oleo yang terletak di Kelurahan Toronipa, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe.

Kendari – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi menahan tiga orang tersangka kasus pengalihan aset tanah milik Universitas Halu Oleo yang terletak di Kelurahan Toronipa, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe, Sultra.

Ketiga orang tersangka kasus mafia tanah UHO itu berinisial, AZ (honorer UHO) MLW (Kepsek SMPN 9 Kendari dan SLM (mantan Lurah Toronipa).

Asisten Intelejen Kejati Sultra Noer Adi mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka oleh Tim Penyidik Kejati Sultra, kemudian dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Kelas II A Kendari sembari menunggu penyidikan selanjutnya.

“Pemeriksaan itu berdasarkan pertimbangan dan pendapat dari tim penyidik, beserta telah mendapatkan petunjuk dari Kepala Kejati Sultra terkait tindak lanjut penyidikan dari ketiga orang terangka tersebut,”ujarnya dalam pers rilis yang didampingi Aspidsus Kejati Sultra, Setyawan Nur Chaliq, Kasi Penyidik Kejati Sultra, Sugiatno Migano, Kasi Penkum Kejati Sultra Dody, di Aula Kantor Kejati Sultra, Jumat (28/01/2022).

Sementara itu, Aspidsus Kejati Sultra Setyawan Nur Chaliq menjelaskan terkait peran masing – masing dari ketiga orang tersangka tersebut. Pertama, AZ yang memalsukan surat dengan modus seolah- olah tanah tersebut dipinjam oleh UHO. Setelah masa peminjaman itu, kemudian dijual kepada MLW.

“MLW ini sebenarnya disini berposisi sebagai Intelektual dadernya (menyuruh melakukan) yang membuat surat itu kemudian membuat seolah – olah dengan membuat pernyataan untuk salah satu saksi kontraktor bahwa tanah itu dipinjamkan. Padahal, tanah itu sudah dibeli oleh UHO. Dan disana sudah dibangun untuk kepentingan Fakultas Kelautan,”bebernya.

Kemudian, tersangak SLM merupakan mantan Lurah yang membuat semua yang terkait jual beli sejak awal. Dilain sisi, ia juga membuat rekayasa peminjaman tanah.

Mengenai penahanan, Setyawan menerangkan bahwa ketiga tersangka akan menjalani tahanan sampai 20 hari kedepan. Berkaita dengan tersangka lain, pihaknya masih fokus dengan perkara ketiga orang tersebut. Sebab, perkara itu berkaitan dengan tanah dan bangunan dari UHO.

“Jadi memang ketiga orang ini yang berperanan besar dalam pengalihan aset dan bangunan. Sehingga dapat dialihkan ke orang lain,”katanya.

error: Dilarang Keras Copy Paste!