Kejati Sultra Kantongi Nama Tersangka Skandal Kasus Tambang PT Toshida
Menurut Dodi, setiap tambang yang mempunyai Izin Usaha Penambangan (IUP) harus membayar kewajiban setiap tahun. Namun, meskipun tidak membayar yang menjadi kewajibannya PT Toshida tetap mendapat kuota untuk melakukan penambangan sehingga membuat negara mengalami banyak kerugian.
Baca Juga : PT Thosida Diduga Masih Garap Ore Nikel Meski IPPKH Telah Dicabut Menteri
Lebih Lanjut, Dodi mengatakan, kerugian negara dalam artian PT Thosida yang tidak membayar kewajibannya itu sejak 2010 hingga Maret 2021.
“Itu berdasarkan hasil dari penyidikan 150 Milyar. Tapi berapa hasil real nya nanti ada audit dari BPKP, untuk berapa kerugian negaranya kita minta perhitungan nya,”tandasnya.
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tinggalkan Balasan