KriminalMetro KendariNewsTambang

Kejati Sultra Kantongi Nama Tersangka Skandal Kasus Tambang PT Toshida

×

Kejati Sultra Kantongi Nama Tersangka Skandal Kasus Tambang PT Toshida

Sebarkan artikel ini
Kasus Tambang PT Thosida
Kasipenkum Kejati Sultra, Dodi

Kendari – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah mengantongi nama calon tersangka terkait skandal yang dilakukan oleh PT Toshida yang menyebabkan negara mengalami kerugian hingga 150 milyar.

“Saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyidikan dan sudah ada calon tersangka lebih dari 1 orang namun belum bisa di publis nanti pimpinan yang sampaikan ke public nanti saya kasih tau kapan di publisnya,” ujar Kasipenkum Kejati Sultra, Dodi saat ditemui diruangan kerjanya, Selasa (15/6/2021).

Baca Juga :Kantor Dinas ESDM Sultra Disegel Kejaksaan Agung, Diduga Kasus Tambang

Dari penyidikan yang dilakukan, pihak Kejati telah memeriksa sebanyak 30 orang saksi dan berhasil menyita dokumen-dokumen dan surat-surat yang berkaitan dengan tambang yang beroperasi di Kabupaten Kolaka itu.

Menurut Dodi, setiap tambang yang mempunyai Izin Usaha Penambangan (IUP) harus membayar kewajiban setiap tahun. Namun, meskipun tidak membayar yang menjadi kewajibannya PT Toshida tetap mendapat kuota untuk melakukan penambangan sehingga membuat negara mengalami banyak kerugian.

Baca Juga :PT Thosida Diduga Masih Garap Ore Nikel Meski IPPKH Telah Dicabut Menteri

Lebih Lanjut, Dodi mengatakan, kerugian negara dalam artian PT Thosida yang tidak membayar kewajibannya itu sejak 2010 hingga Maret 2021.

“Itu berdasarkan hasil dari penyidikan 150 Milyar. Tapi berapa hasil real nya nanti ada audit dari BPKP, untuk berapa kerugian negaranya kita minta perhitungan nya,”tandasnya.

error: Dilarang Keras Copy Paste!