Kejari Kolut Eksekusi Kades Patikala Terdakwa Kasus Ijazah Palsu
Vonis tersebut Berdasarkan surat putusan MA RI Nomor 1484 K/Pit.Sus/2021 tanggal 6 Juli 2021. Mahkamah Agung menerima permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU), selanjutnya membatalkan putusan Pengadilan Negeri Lasusua Nomor 54 dan seterusnya, tanggal 10 Agustus 2020.
Putusan itu keluar setelah Kejaksaan Negeri (Kajari) Kolut mengajukan kasasi usai Kepala Desa Patikala divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Lasusua, pada 10 Agustus 2020 lalu.
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini


Tinggalkan Balasan