metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 19 Januari 2025

Kejari Kolut Eksekusi Kades Patikala Terdakwa Kasus Ijazah Palsu

Kades Patikala (tengah) saat dibawa ke rumah tahanan oleh,tim Kejari Kolut, pada Jumat (13/8/2021) Dok. metrokendari.id

“Kasasi itu upaya hukum terakhir kalaupun ada upaya hukum lain itu sudah masuk kategori upaya hukum luar biasa seperti PK dan Grasi, namun itu tidak menghalangi eksekusi,” pungkasnya.

Vonis MA RI Terhadap Kades Patikala

Sebagai informasi, Mahkamah Agung (MA) RI menjatuhkan vonis satu tahun penjara dan denda Rp. 50 juta atas penggunaan ijazah yang terbukti palsu pada pemilihan kepala desa tahun 2019.

Vonis tersebut Berdasarkan surat putusan MA RI Nomor 1484 K/Pit.Sus/2021 tanggal 6 Juli 2021. Mahkamah Agung menerima permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU), selanjutnya membatalkan putusan Pengadilan Negeri Lasusua Nomor 54 dan seterusnya, tanggal 10 Agustus 2020.

Putusan itu keluar setelah Kejaksaan Negeri (Kajari) Kolut mengajukan kasasi usai Kepala Desa Patikala divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Lasusua, pada 10 Agustus 2020 lalu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!