Kejari Kendari Hentikan Kasus Dugaan Korupsi Gedung Tower Bank Sultra
“Bahwa atas adanya temuan tersebut, PT. BRANTAS ABIPRAYA (Persero) telah menindaklanjuti dengan mengembalikan keuangan negara berdasarkan Surat Pemberitahuan Penyelesaian Temuan BPKP Perwakilan Prov. Sultra oleh PT. Brantas Abipraya (Persero), Surat Pemberitahuan Penyelesaian Temuan BPK Perwakilan Prov. Sultra oleh PT. Brantas Abipraya (Persero) dengan rincian :
Tanggal 18 Juni 2021 = 1.000.000.000,-
Tanggal 05 Agustus 2021 = 500.000.000,-
Tanggal 31 Desember 2021 = 5.171.768.337,-
Tanggal 08 Maret 2023 = 1.108.480.048,-
Jumlah = 7.780.248.385,-,” bebernya.
Pihaknya juga mengungkapkan bahwa pengembalian Keuangan Negara atas temuan tim audit dari BPK Perwakilan Prov. Sultra maupun BPKP Perwakilan Prov. Sultra dilakukan sebelum terbitnya Surat Perintah Penyelidikan.
“Bahwa berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Tim Penyelidik atas laporan dalam perkara a quo, tidak ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang berindikasi tindak pidana korupsi, sehingga Penyelidikan tidak dapat ditindaklanjuti ke tahap penyidikan,” pungkasnya.*
Tinggalkan Balasan