Kejari Kendari Hentikan Kasus Dugaan Korupsi Gedung Tower Bank Sultra
Lanjutnya bahwa selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Kendari menindaklanjuti laporan dimaksud dengan menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kendari Nomor : Print-01/P.3.10/01/2024 tanggal 02 Januari 2024 serta membentuk tim Penyelidik untuk menyelidiki ada tidaknya perbuatan melawan hukum yang berindikasi tindak pidana korupsi pada Kegiatan Pembangunan Gedung Tower PT. Bank Pembangunan Daerah Prov. Sulawesi Tenggara (persero) Tahun 2017 tersebut.
“Bahwa selanjutnya sejak terbitnya Surat Perintah Penyelidikan dimaksud, Tim Penyelidik pada Kejaksaan Negeri Kendari melakukan pengumpulan bahan data dan keterangan yang terkait dengan Kegiatan Pembangunan Gedung Tower PT. Bank Pembangunan Daerah Prov. Sulawesi Tenggara (persero) Tahun 2017 sesuai jadwal yang telah ditentukan,” ungkapnya.
Sambungnya bahwa dalam proses penyelidikan, Tim Penyelidik kemudian mendapatkan beberapa data diantaranya Dokumen Kontrak dan addendum kontrak, realisasi pembayaran, laporan hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Prov. Sultra dan BPKP Perwakilan Prov. Sultra, Surat Pemberitahuan Penyelesaian Temuan BPKP Perwakilan Prov. Sultra oleh PT. Brantas Abipraya (Persero), Surat Pemberitahuan Penyelesaian Temuan BPK Perwakilan Prov. Sultra oleh PT. Brantas Abipraya (Persero), dan lain-lainnya.


Tinggalkan Balasan