metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 19 Januari 2025

Kejagung RI Didesak Periksa 3 Eks Kepala Syahbandar Molawe Soal Kasus Blok Mandiodo

Demo di Kejagung RI kasus Korupsi Pertambangan Blok Mandiodo, pada Senin (4/9/2023) siang. Foto. IST

Syabandar KUPP Kelas 1 Molawe pemegang Otoritas dan pengawasan pelabuhan dan pelayaran dugaan keterlibatannya jelas Syahbandar merupakan kunci utama atas keluarnya Ore Nikel ilegal dari dalam WIUP PT Antam tbk UBPN Konawe Utara di Blok Mandiodo,” ungkapnya.

Tidak hanya 3 Eks Kepala Syahbandar yang dilaporkan di kejaksaan Agung RI tetapi kami juga telah melaporkan Kepala Syahbandar KUPP kelas 1 Molawe Dan 2 Pegawai Syabandar Inisial (BL) dan (SURIN) atas dugaan pungutan liar ( Pungli) atau biaya Kordinasi dalam penerbitan Surat Izin Berlayar ( SIB ) diwilayah kerja KUPP Kelas 1 Molawe Konawe Utara

Arnol Ibnu Rasyid menambahkan, dalam penegak hukum kasus Tipikor PT. Antam Tbk Konawe Utara seharusnya dari Hulu ke Hilir, jangan terkesan tebang pilih sehingga menimbulkan tanda tanya besar. Bagaimana tidak, instansi yang memiliki kewenangan dalam menerbitkan izin keluarnya nikel dari IUP PT Antam belum satupun yang di periksa oleh Kejati Sultra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilarang Keras Copy Paste!