Kasus Merkuri PT PLM Tak Kunjung Tuntas, Masyarakat Bombana Buat Surat Terbuka ke Presiden Jokowi
UU Melarang Merkuri Untuk Pertambangan Emas
Dikutip dari laman resmi KemenLHK, penggunaan merkuri untuk pertambangan emas telah dilarang keras bahkan dihapus. Hal ini diatur berdasarkan pengesahan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2017 tentang Pengesahan Minamata Convention on Mercury (Konvensi Minamata Mengenai Merkuri) (UU/11/2017).
Kemudian, setelah melalui perjalanan panjang dalam proses penyusunan dan pengesahan regulasi, Raperpres RAN PPM telah ditetapkan menjadi Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (Perpres 21/2019).
Penetapan dilakukan di Jakarta pada tanggal 22 April 2019 yang bertepatan dengan Hari Bumi Tahun 2019 oleh Presiden Joko Widodo.
Reporter. Wayan Sukanta
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini


Tinggalkan Balasan