metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Senin, 17 November 2025

Kasus Kapal Pesiar Eks Gubernur Sultra, Polda Sultra Minta BPKP Lakukan Audit

Dirkrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Wijanarko (Foto. Wayan Sukanta/metrokendari.com)

Kapal pesiar buatan Italia tersebut didatangkan dari Singapura melalui Bea Cukai Marunda, Jakarta Utara untuk keperluan wisata dengan status izin masuk sementara, pada 2019.

Namun, masa berlaku izin masuk sementara telah habis, sehingga kapal pesiar Gubernur Sultra itu harus dipulangkan ke Singapura dan tak boleh lagi digunakan di Indonesia.

Alih-alih dipulangkan ke Singapura, kapal pesiar tersebut malah dilarikan ke Kota Kendari dan dibeli Pemprov Sulawesi Tenggara senilai Rp 9,9 miliar menggunakan APBD 2021.

Kasus Kapal Pesiar Dilaporkan ke Polda Sultra

Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan, kasus ini dilaporkan karena diduga dibeli dengan anggaran yang diduga terlampau mahal.

“Dilaporkan karena diduga terjadi kemahalan harga pembelian (mark up). Sudah sepuluh saksi yang diperiksa,” kata Kombes Pol Ferry Walintukan kepada media beberapa waktu lalu.

Sejak kasus itu dilaporkan, sejumlah pihak telah diperiksa, di antaranya, Kepala Biro Umum Sekprov Sultra, eks Kepala Biro Umum, pejabat Biro LPSE, kontraktor, agen kapal dan Bea Cukai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilarang Keras Copy Paste!