Kasus Kapal Pesiar Eks Gubernur Sultra, Polda Sultra Minta BPKP Lakukan Audit
Kapal Pesiar Ali Mazi Disita Bea Cukai
Diberitakan sebelumnya, kapal pesiar milik eks Gubernur Sultra, Ali Mazi, disita Bea Cukai Kendari. Alasan penyitaan, kapal berbendera Singapura itu diduga tidak mengantongi dokumen lengkap alias bodong.
Kapal pesiar buatan Italia tersebut didatangkan dari Singapura melalui Bea Cukai Marunda, Jakarta Utara untuk keperluan wisata dengan status izin masuk sementara, pada 2019.
Namun, masa berlaku izin masuk sementara telah habis, sehingga kapal pesiar Gubernur Sultra itu harus dipulangkan ke Singapura dan tak boleh lagi digunakan di Indonesia.
Alih-alih dipulangkan ke Singapura, kapal pesiar tersebut malah dilarikan ke Kota Kendari dan dibeli Pemprov Sulawesi Tenggara senilai Rp 9,9 miliar menggunakan APBD 2021.
Kasus Kapal Pesiar Dilaporkan ke Polda Sultra
Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan, kasus ini dilaporkan karena diduga dibeli dengan anggaran yang diduga terlampau mahal.
2 Komentar