METROKENDARI.COM – Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Sultra, terus mendalami kasus kapal Pesiar eks Gubernur Sultra, Ali Mazi.
Terbaru, penyidik saat ini tengah berkoordinasi dengan BPKP Provinsi Sultra untuk melakukan audit. Hal ini untuk mengetahui apakah adanya kerugian negara atau tidak.
“Kita sudah koordinasi dengan BPKP, dan mereka akan lakukan audit investigasi,” kata Dirkrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Wijanarko kepada metrokendari.com, Selasa (3/10/2023).
Bambang mengungkapkan, pihaknya sebelumnya pernah bersurat ke Inpektorat terkait permintaan audit dalam kasus tersebut. Namun permintaan itu tidak disanggupi oleh Inspektorat.
“Alasan Inspektorat tidak bisa melakukan audit, karena tidak punya sumber daya dibidang itu,” ungkapnya.
Baca Juga
BACA JUGA :Bea Cukai Tahan Kapal Pesiar Gubernur Sultra
Kapal Pesiar Ali Mazi Disita Bea Cukai
Diberitakan sebelumnya, kapal pesiar milik eks Gubernur Sultra, Ali Mazi, disita Bea Cukai Kendari. Alasan penyitaan, kapal berbendera Singapura itu diduga tidak mengantongi dokumen lengkap alias bodong.
Kapal pesiar buatan Italia tersebut didatangkan dari Singapura melalui Bea Cukai Marunda, Jakarta Utara untuk keperluan wisata dengan status izin masuk sementara, pada 2019.
Namun, masa berlaku izin masuk sementara telah habis, sehingga kapal pesiar Gubernur Sultra itu harus dipulangkan ke Singapura dan tak boleh lagi digunakan di Indonesia.
Alih-alih dipulangkan ke Singapura, kapal pesiar tersebut malah...