Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jembatan di Butur, Kejati Sultra Bidik Calon Tersangka Baru
“Soal tersangka baru nanti kita lihat hasil penyidikan Kejaksaan,” bebernya.
Patris menjelaskan, dugaan korupsi proyek jembatan Cirauci II yang berlokasi di Kabupaten Butur, menelan anggaran Rp 21 miliar.
Dalam kasus tersebut, ditemukan adanya indikasi korupsi. Sejauh ini, penyidik Kejati Sultra telah menetapkan dua tersangka.
BACA JUGA : Babak Baru Kasus Dana Pensiun Bank Sultra, 6 Orang Diperiksa Penyidik Polda Sultra
Kedua tersangka yaitu, direktur PT Bela Anoa inisial TUS dan inisial R peminjam perusahaan PT Bela Anoa.
“Dua tersangka segera dilimpahkan di Pengadilan. Semua yang terlibat akan dicantumkan dalam dakwaan sehingga akan terbuka semua di persidangan,” ucapnya.
Reporter. Wayan Sukanta
2 Komentar