Kapolda Sultra Keluarkan Maklumat Larangan Bawa Sajam, Ini Sanksinya Jika Melanggar
Baca Juga : Polda Sultra Tahan 11 Tersangka Penganiayaan dan Kerusuhan di Kendari
Berikut isi empat point yang tertuang dalam maklumat Kapolda Sultra terkait larangan membawa Sajam :
1 .Bahwa dengan mempertibangkan dengan semakin maraknya kriminalitas dengan menggunakan semjata tajam yang dilakukan oleh perorangan maupun kelompok terhadap kelompok lain yang terjadi di wilayah Polda Sulawesi Tenggara.
2 .Demi memberikan perlindungan dan jaminan keamanan serta terwujudnya ketertiban masyarakat, dengan ini Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara mengeluarkan maklumat:
a. Setiap orang tanpa hak dilarang membawa, memiliki, menyimpan, mengangkut dan menguasai senjata tajam, senjata pemukul, penikam dan senjata lainnya yang dapat melukai dan mencederai dan membahayakan orang lain sebagi mana dimaksud dalam UU Darurat No 12 tahun 1951 dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun penjara.
Tinggalkan Balasan