Metro KendariNews

Kapolda Sultra Keluarkan Maklumat Larangan Bawa Sajam, Ini Sanksinya Jika Melanggar

×

Kapolda Sultra Keluarkan Maklumat Larangan Bawa Sajam, Ini Sanksinya Jika Melanggar

Sebarkan artikel ini
Maklumat Kapolda Sultra
Maklumat Kapolda Sultra larangan bawa Sajam

Kendari – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda), Sulawesi Tenggara (Sultra), Irjen Pol Teguh Pristiwanto, resmi mengeluarkan maklumat larangan membawa senjata tajam (Sajam).

Maklumat Kapolda Sultra itu dikeluarkan resmi sejak 22 Januari 2022 dengan nomor MAK/01/XII/2021. Maklumat itu dikeluarkan menyusul maraknya kasus kriminalitas dan kelompok-kelompok yang dinilai dapat mengganggu stabilitas keamanan.

Wakapolda Sultra, Brigjen Pol Waris Wagono, membenarkan perihal penerbitan maklumat tersebut. Jenderal Polisi bintang satu itu menjelaskan, hal itu dilakukan untuk menekan angka kriminalitas demi menciptakan daerah Sultra yang aman dan kondusif.

“Iya benar, terkait adanya maklumat Kapolda Sultra yang diterbitkan sejak 22 Januari 2022,” ujar Waris saat dihubungi metrokendari.com, Senin (24/1/2022).

Baca Juga :Polda Sultra Tahan 11 Tersangka Penganiayaan dan Kerusuhan di Kendari

Berikut isi empat point yang tertuang dalam maklumat Kapolda Sultra terkait larangan membawa Sajam :

1 .Bahwa dengan mempertibangkan dengan semakin maraknya kriminalitas dengan menggunakan semjata tajam yang dilakukan oleh perorangan maupun kelompok terhadap kelompok lain yang terjadi di wilayah Polda Sulawesi Tenggara.

2 .Demi memberikan perlindungan dan jaminan keamanan serta terwujudnya ketertiban masyarakat, dengan ini Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara mengeluarkan maklumat:

error: Dilarang Keras Copy Paste!