Untuk diketahui sebelumnya, Pengadilan Negeri Unaaha mengabulkan gugatan warga sebagai ahli waris, Ainun Indarasih bersaudara.
Gugatan ini terkait pokok perkara objek sengketa seluas 8 Ha yang terdapat di kawasan PT VDNI.
Terdapat tiga putusan yang dimenangkan ahli waris dalam perkara objek sengketa lahan di kawasan pabrik semelter tersebut.
Pertama, putusan Pengadilan Negeri Unaaha nomor 26/Pdt.G/2020/PN.Unh tanggal 10 Juni 2021.
Baca Juga
Jo Putusan Pengadilan Tinggi Sultra Nomor 78/PDT/2021/PT KDI tanggal 16 Agustus 2021 Jo Putusan Mahkamah Agung RI Nomor :278/PK/PDT/2023 tanggal 24 Mei 2023.
Dan putusan PN Unaaha No. 22/Pdt.G/2023/PN Unh Jo Putusan PT Sultra No 11/PDT/2024/PT KDI, dalam putusan ini berbunyi agar pihak tergugat mengosongkan lalu menyerahkan objek sengketa kepada para penggungat tanpa syarat dan beban tanggungan apapun diatasnya.
Reporter. Wayan Sukanta