METROKENDARI.COM – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi mengumumkan tentang kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Penetapan UMP itu ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Sultra No 646 tahun 2023 tentang UMP 2024.
Sesuai keputusan tersebut, UMP di Sultra untuk 2024 menjadi Rp 2.885.964,04 (Dua Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Sembilan Ratus Enam Puluh Empat Rupiah no koma empat sen).
Angka tersebut menunjukan adanya kenaikan UMP 2024 di Sultra, jika dibanding sebelumnya Rp 2.758.984.
Keputusan UMP ini ditetapkan oleh oleh Pj Gubernur Sultra dan mulai berlaku pada 1 Januari sampai dengan 31 Desember 1 2024.
Baca Juga
Dikutip dari Pasal Ketiga Surat Keputusan Pj Gubernur Sultra, UMP tahun 2024 berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 tahun lebih.
Kemudian pada pasal keenam, keputusan UMP 2024 ini berlaku untuk semia Kabupaten/Kota di Provinsi Sultra.
Perusahaan atau pengusaha yang melanggar ketentuan terkait pemberian gaji sesuai UMP yang telah ditetapkan, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Reporter. Wayan Sukanta