Metro KendariNewsOtomotif

Kabar Baik, Pemutihan Pajak Kendaraan di Sultra Diperpanjang Hingga 31 Januari

×

Kabar Baik, Pemutihan Pajak Kendaraan di Sultra Diperpanjang Hingga 31 Januari

Sebarkan artikel ini
Pemutihan Pajak Kendaraan
Ilustrasi Pemutihan Pajak Kendaraan (Foto. Istimewa)

Kendari – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), memperpanjang masa program pemutihan denda pajak kendaraan hingga 31 Januari 2022.

Sebelumnya, program pemutihan denda pajak kendaraan sempat diumumkan berakhir pada 31 Desember 2021. Namun karena tingginya animo masyarakat dalam pengajuan pemutihan itu, sehinga Pemprov Sultra memberikan kebijakan perpanjangan waktu.

“Hal mendasar dilakukan perpanjangan program pemutihan ini, dikarenakan antusiasme masyarakat di Sultra sangat tinggi Sehingga dia berharap dalam kurun waktu satu bulan ini agar dapat dimanfaatkan sebaik mungkin,” ujar Sekretaris Bapenda Sultra, Suharmin Arfad kepada media, Selasa (4/1/2022).

Baca Juga : Masih Berlangsung, Ini Tempat Loket Pengurusan Pemutihan Pajak Kendaraan di Kendari

Suharmin menambahkan, perpanjangan jangka waktu program pemutihan pajak itu juga sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap masyarakat terkait pentingnya membayar pajak.

“Secara teknis pelayanan pembayaran dapat dilakukan di semua UPTD Samsat yang ada di kabupaten dan kota,” terangnya.

Seperti diketahui sebelumnya, ribuan warga memadatai kantor Samsat Kota Kendari sejak diberlakukannya proram pemutihan pajak kendaraan.

Tingginya antusias warga melakukan permohonan pemutihan pajak kendaraan hingga meski rela harus datang saat kantor belum buka dan antri sampai sore hari.

Untuk mencegah terjadinya kerumunan, Samsat Kendari juga membuka layanan Dirve THRU yang ditempatkan di depan kantor Samsat di jejeran cafe Eks MTQ Kota Kendari.

error: Dilarang Keras Copy Paste!