metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 19 Januari 2025

Kabar Baik, Bapenda Sultra Bebaskan Denda Pajak Kendaraan, ini Jadwalnya

Sekertaris Bapenda Sultra, Suharmin (Foto. Isra Waode/metrokendari.id)

Kebijakan tersebut dibuat berdasarkan Pergub nomor 5 tahun 2021 pada pasal 4, yaitu pemberian atau pembebasan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor atas kelalaian dan keterlambatan wajib pajak dalam menyelesaikan pembayaran pajak.

Sedangkan pada pasal 5, yaitu pemberian keringanan pembebasan Bea Balik Nama kendaran bermotor untuk penyerahan kedua dan seterusnya, dilaksanakan dengan ketentuan tidak/belum ditetapkan terlebih dahulu dalam Surat ketetapan Pajak Daerah Provinsi.

Selain itu, Suharmin menjelaskan pada saat balik nama dari dealer ke pemilik kendaraan dinamakan BBN 1 yang tetap dibayarkan dan BBN 2 adalah dari pembeli pertama ke pembeli selanjutnya.

“BBN 2 itu ada dua jenisnya, pertama adalah BBN transaksional antara saya dan pembeli dan antara anda dengan pembeli lagi misalnya. Dan BBN jenis lainnya adalah BBN mutasi, misalnya saya beli mobil dari jakarta itukan saya harus sesuaikan dengan tempat tinggal saya, maka dari pemilik di Jakarta ke saya di Kendari itu ada balik nama nya. Itulah yang namanya BBN mutasi, Bea yang ini kami bebaskan sampai dalam kurun waktu yang telah ditentukan tidak dipungut biaya biasanya ada biaya nya,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!