Kendari– Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sultra bersinergi dengan Polda Sultra, Jasa Raharja dan Bank Sultra dalam pelaksanaan Peraturan Gubernur (Pergub) Sultra nomor 5 tahun 2021 tentang pemberian keringanan atau pembebasan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan Bea Balik Nama (BBN) kendaraan bermotor .
Sekertaris Bapenda Sultra, Suharmin mengatakan operasional pembebasan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor mulai tanggal 12 April sampai dengan 31 Juli 2021.
Menurut Suharmin, landasan teoritis dalam pembebasan sanksi administrasi pajak kendaraan tersebut adalah untuk memberikan stimulasi kepada masyarakat dalam membayar pajak kendaraan sekaligus merespon kondisi ekonomi saat pandemi Covid-19.
“Karena kondisi ekonomi masyarakat tentu sedang down, terpuruk. Jadi, kita berikanlah keringanan ini,”ujar Suharmin.
Baca Juga
Kebijakan tersebut dibuat berdasarkan Pergub nomor 5 tahun 2021 pada pasal 4, yaitu pemberian atau pembebasan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor atas kelalaian dan keterlambatan wajib pajak dalam menyelesaikan pembayaran pajak.
Sedangkan pada pasal 5, yaitu pemberian keringanan pembebasan Bea Balik Nama kendaran bermotor untuk penyerahan kedua dan seterusnya, dilaksanakan dengan ketentuan tidak/belum ditetapkan terlebih dahulu dalam Surat ketetapan Pajak Daerah Provinsi.
Selain itu, Suharmin menjelaskan pada saat balik nama dari dealer ke pemilik kendaraan dinamakan BBN 1 yang tetap dibayarkan dan BBN 2 adalah dari pembeli pertama ke pembeli selanjutnya.
“BBN 2 itu ada dua jenisnya, pertama adalah BBN transaksional antara saya dan pembeli dan antara anda dengan pembeli lagi misalnya. Dan BBN jenis lainnya adalah BBN mutasi, misalnya saya beli mobil dari jakarta itukan saya harus sesuaikan dengan tempat tinggal saya, maka dari pemilik di Jakarta ke saya di Kendari itu ada balik nama nya. Itulah yang namanya BBN mutasi, Bea yang ini kami bebaskan sampai dalam kurun waktu yang telah ditentukan tidak dipungut biaya biasanya ada biaya nya,” tutupnya.