metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Sabtu, 18 Januari 2025

Kabar Baik! Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Sultra, Ini Syaratnya

Foto. Ilustrasi

Kendari – Menjelang penghujung akhir tahun 2021, kabar menyenangkan berhembus riuh ditengah- tengah masyarakat khususnya terhadap para pemilik kendaraan b

Pasalnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov), Sulawesi Tenggara ( Sultra) dalam waktu dekat ini akan melaksanakan program pemutihan peringanan atau pembebasan tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB), dan penerapan sanksi adminstrasi pajak kendaraan bermotor.

Perihal tersebut diterapkan berdasarkan Keputusan Gubernur No 16 Tahun 2021. Dan akan berlangsung selama 3 hari. Mulai pada 29 November – 31 Desember 2021 nanti.

Sedangkan untuk penerapannya mencakup seluruh wilayah baik kabupaten atau kota di Sultra.

Adapun syarat atau ketentuan yang wajib dilengkapi seperti, Foto copy identitas wajib pajak, STNK asli kendaraan bermotor, Laporan kehilangan dari kepolisian RI bagi kendaraan bermotor yang kehilangan STNK, BPKB asli atau foto copy BPKB.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!