Kendari – Seorang pemuda yang diketahui masih berstatus sebagai mahasiswa berinisial RH (24) tahun, ditangkap Polisi karena kasus narkoba.
Kasat Narkoba Polres Kendari, Iptu Ridwan mengatakan, pelaku ditangkap karena terlibat dalam jaringan kasus narkoba yang telah menjadi target Polisi.
“Pelaku ditangkap di Jalan Mekar, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, pada Sabtu (8/5/2021) sekitar pukul 20.00 Wita. Pada penangkapan itu, kami mengamankan barang bukti berupa 1 sachet sabu dengan berat 7,70 gram,” ujar Ridwan dalam keterangannya yang diterima metrokendari.com Selasa (11/5/2021).
Selain menangkap RH, lanjut Ridwan, tim dari Sat Narkoba Polres Kendari juga berhasil menangkap satu pengedar sabu lainnya yang berinisial RH (29) tahun.
Baca Juga
Pelaku yang kedua itu ditangkap di Desa Amoito, Kecamatan Ranomeeto Barat, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), pada Minggu (9/5/2021) sekitar pukul 23.50 Wita.
“Dari tangan pelaku yang kedua ini, kita amankan barang bukti sabu seberat 0,73 gram,” ucapnya.
Dari hasil pemeriksaan Polisi diketahui kedua pelaku merupakan jaringan pengedar sabu yang beraksi di dua wilayah berbeda. Pelaku pertama mengedarkan sabu di Kota Kendari sedangkan RH di sekitar Bandara, Kecamatan Ranomeeto barat.
“Keduannya sama-sama pengedar namu masih dengan barang bukti yang kecil kita dapatkan. Kendati demikian, kasus ini masih sedang dikembangkan untuk mengungkap dari mana paket sabu diperoleh dari kedua pelaku itu,” jelas Ridwan.